WONOSOBO - Wakil bupati serta BPN kabupaten wonosobo menyerahkan sertifikat di Desa Talunombo sebagai bentuk apresiasi suksesnya program PTSL yang merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberi jaminan kepastian hukum, dinilai mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (21/9)
Wakil Bupati Wonosobo Drs. M. Albar di Desa talunombo menyampaikan dalam kunjunganya bahwa program percepatan PTSL akan memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara adil, merata, terbuka dan akuntabel.
"Dengan suksesnya program PTSL yang merupakan bentuk komitmen pemerintah akan membawa dampak positif pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat, " Ungkap Gus Albar.
Dalam kesempatan itu, Gus Albar menghadiri Pembagian Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL di Desa Talunomno Kecamatan Sapuran Pada tahap kedua, ada 600 sertifikat yang dibagikan kepada warga Desa dari total 1.732 sertifikat yang diserahkan bertahap.
Gus Albar menjelaskan, selain dinilai mampu memberikan dampak positif untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat, program PTSL juga sekaligus menjadi jembatan bagi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, khususnya di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Menurutnya, program PTSL yang menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo itu memberikan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah bagi masyarakat.
Dalam waktu yang sama Kepala kantor BPN wonosobo, Agung Basuki .S.ST., M.H menyampaikan bahwa pendaftaran tanah secara sistematis dapat meminimalisasi sengketa konflik dan perkara pertanahan, seperti pendudukan tanah liar, sengketa tanda batas, dan lain sebagainya.
Ia berpesan, bagi seluruh warga yang menerima sertifikat, agar dapat memanfaatkan sertifikat tanah tersebut secara bijak dan sesuai peruntukkannya, selain itu sertifikat tersebut harus disimpan dengan baik dan dijaga.
"Jangan sampai hilang atau rusak, dan jangan sampai beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain. Ini penting, karena keamanan sertifikat kepemilikan tanah ini sangat rawan, dan dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari " Menutup pembicaraanya. (NoerSobo)