Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Jateng Laporkan Perampas KTA Wartawan

    Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Jateng Laporkan Perampas KTA Wartawan
    Ketua PW FRN Jateng usai serahkan berkas laporan ke Polres Temanggung

    TEMANGGUNG - Segerombolan Pengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite yang  mengangsu BBM Jenis Pertalite di SPBU 44-562-02 Jalan. Bulu-Parakan, Temanggung, sampai KTA salah seorang Wartawan dirampas di SPBU Manding, resmi di Laporkan ke Reskrim Unit III Polres Temanggung, Senin 11 September 2023.

    Pengangsu BBM Subsidi tidak menyadari bahwa Wartawan dilindungi UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga seenaknya merampas KTA Wartawan Yang sedang bertugas di lapangan. 

    Seperti yang tertera dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus Juta Rupiah). 

    Atas dasar hal tersebut si pemilik KTA Wartawan Media Online Patroli86 dengan di  dampingi Ketua Fast Respon Jawa Tengah membuat Laporan Aduan ke Reskrim Unit III Polres Temanggung, diterima langsung Penyidik Unit III Aiptu Sugiharto. 

    "Dalam keterangannya didepan wartawan Sumakmun Ketua Fast Respon Wilayah Jawa Tengah menyampaikan bahwa, "seorang wartawan yang sedang bertugas, dilindungi undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers,  jadi saya harap untuk penegak hukum harus tegas menindak oknum pelaku perampasan KTA, yang sudah keterlaluan itu. Terangnya. 

    (RED/TIM)

    frn presisi kapolri polres temanggung temanggung pw frn jateng migas
    HENDRAWAN

    HENDRAWAN

    Artikel Sebelumnya

    Ini Pesan Ira Kurniawati S.Pd,.M.Pd Dalam...

    Artikel Berikutnya

    SMA Negeri 1 Kertek Lakukan Kegiatan Outing...

    Berita terkait