JAKARTA - Setelah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau Brigadir Y. Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan jenderal polisi bintang dua itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati, " kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang.
Malam ini Senin (13/2/2023), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“ Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara “ kata hakim dalam bacaan vonis terhadap Putri Candrawathi di persidangan, Senin 913/02/2023) malam.
Vonis terhadap PC tersebut dimaksud majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Putri Candrawathi.
Putusan hakim terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya. Pada tuntutan yang disampaikan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Sedangkan putusan hakim terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa Putri Candrawathi, yaitu sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Putri Candrawathi adalah ia dinilai tidak menyesali perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit saat proses persidangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
-HENDRA-