WONOSOBO, liputanterkini.co.id - Eksekusi lahan di wilayah Kecamatan Kalikajar, Wonosobo berlangsung cukup alot dan menjadi perhatian warga sekitar, pada Rabu (8/11/2023).
Puluhan orang melakukan aksi penolakan eksekusi paksa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Wonosobo di Desa Pringapus, Kecamatan Kalikajar sejak pagi.
Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo akan menyita dua lahan milik pengusaha Eva Triana yakni ruko Mekarsari yang menyediakan alat-alat motor dan lahan Baching Plan Akar Mas yang saat ini bergerak dalam usaha jual bahan beton. Rencana PN Wonosobo yang hendak menyita dua lahan tersebut sempat terhalang massa yang menghadang.
Pemilik Ruko Mekarsari dan Baching Plan Akar Mas Eva Triana mengaku merasa keberatan jika kedua lahan miliknya dieksekusi paksa oleh pihak pengadilan Negeri Wonosobo. Menurutnya, eksekusi tersebut dilakukan tanpa mengindahkan kaidah hukum yang berlaku
"Kita minta ditunda dulu. Jangan lakukan eksekusi itu hari ini. Kita butuh persiapan untuk mengosongkan area, " ujarnya
saat berdiskusi cukup panas dengan petugas. Menurutnya, eksekusi yang dilakukan PN Wonosobo sangatlah mendadak. Ia mengaku surat pemberitahuan penyitaan diterimanya dalam waktu tiga hari saja yang seharusnya paling cepat satu minggu lamanya.
Pihaknya juga menyayangkan eksekusi yang dilakukan di saat kasus perkara perdata ini masih berproses di PN Wonosobo dan belum dinyatakan ingkrah "Saya masih ada perkara di pengadilan negeri, besok Kamis dan tanggal 16 saya sidang, dan juga saya masih ada perkara di Polda.
Seharusnya ngga ada eksekusi, kok ini ada, " tegasnya. Kuasa Hukum dari Eva Triana, Hendra Pamungkas menjelaskan jika pihaknya sejauh ini orang yang dikuasakan untuk mengurus perkara, namun pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan penyitaan lahan.
"Kami belum terima surat pemberitahuan kalau hari ini ada eksekusi. Apalagi sekarang kasus ini masih berproses di pengadilan, " ucapnya.
Menurutnya pihak pengadilan seharusnya memberikan kesempatan kepada kliennya untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu. Dikarenakan masih banyak barang yang harus dikeluarkan dari dalam ruko yang sedang diperkarakan tersebut yang ditakutkan akan rusak. "Kita hanya minta ditunda dulu sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap, kita besok ini masih sidang sehingga belum ada putusan. Sejauh ini klien masih melakukan upaya banding dan kasasi, " terangnya.
Baca juga:
Dandim Dukung Pemusnahan Knalpot Brong
|
Sementara itu, pihak Panitera PN Wonosobo, Susilowati saat diwawancara media belum mau menjelaskan secara detil persoalan ini dan meminta untuk menanyakan langsung ke Humas PN Wonosobo. Namun saat hendak melakukan ekseskusi, ia sempat membacakan dokumen keputusan eksekusi dari PN Wonosobo Dibacakannya, dua lahan yang akan di eksekusi tersebut telah selesai dalam lelang. Sehingga ruko tersebut telah dimiliki oleh orang lain. Namun sejauh ini pemilik lama, yakni Eva Triana masih belum mengosongkan tempat tersebut.
"Maka sesuai dengan permohonan pemohon, pada pokoknya meminta dilaksanakan pengosongan lahan dan penyerahan tanah obyek lelang, dilakukan oleh pengadilan atau dengan secara paksa, " paparnya.
Dikarenakan pihak yang akan dieksekusi masih belum menerima, diskusi cukup panjangpun berlangsung hingga siang. Hingga akhirnya PN Wonosobo memberikan waktu penundaan eksekusi hingga dua minggu ke depan.