MAGELANG - Terkait maraknya penambangan pasir dan batu illegal (alat berat), Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kec. Srumbung, bersama para Kepala Desa (Kades) terdampak dan masyarakat se-Kec. Srumbung, menolak keras segala bentuk penambangan illegal (alat berat) di lereng Gunung Merapi, khususnya masuk di Desa Ngablak dan Desa Kemitren, Kec. Srumbung, Kab. Magelang.
Baca juga:
Saiful Chaniago: IUP Ormas Tidak Patut
|
Hal itu disampaikan saat Doa Bersama yang dipimpin Ketua MWC NU Kec. Srumbung, H. Muslih, M.Pd, di lokasi Tambang Ilegal di Genting Desa Ngablak Srumbung, Jumat (03/02/2023) sore.
Dalam orasinya, Ketua MWC NU Kec. Srumbung menyampaikan, doa bersama ini dilaksanakan atas dasar aduan para Kades Pangkuan yang wilayahnya ditambang dengan menggunakan alat berat, pada tanggal 20 Januari 2022 kemarin.
"Lokasi tambang yang kita tempati untuk doa bersama ini adalah milik kita semua bukan milik pribadi. Jadi, jangan merusak lingkungan, jangan sengsarakan masa depan anak cucu kita, dan mari kita kawal kelestarian alam untuk anak cucu kita, " ujar Ketua MWC NU Kec. Srumbung, H. Muslih, M.Pd, saat memimpin orasi di depan peserta doa bersama.
Lanjut H. Muslih, " Setelah mendengar bahwa terjadi kegiatan penambangan ilegal di lereng Merapi tepatnya di Desa Ngablak dan Kemitren dengan alat berat yang jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku, maka MWC NU Kec. Srumbung mencermati banyak akibat yang terdampak langsung kepada masyarakat luas yang tidak terlibat dalam kegiatan penambangan, yaitu ;
Maka setelah kami menimbang dengan seksama akan berbagai hal tersebut, MWC NU Kec. Srumbung dan para Kepala Desa terdampak dengan tegas menyatakan :
- Menolak dengan jelas, keras, dan tegas kegiatan penambangan ilegal di semua kawasan Srumbung.
- Menyeru kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban, menghentikan dan tindakan hukum kepada para pelaku penambangan illegal di atas, serta mengamankan segala sesuatunya untuk kepentingan hukum.
- MWC NU dan seluruh kekuatan yang dimiliki Jam'iyyah NU (seluruh Pengurus Ranting dan Badan-Badan Otonomnya) serta 17 Kades yang mewakili desa terdampak dan warganya siap membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas menghentikan kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud.
- MWC NU Kec. Srumbung dan para Kades terdampak se - Kec. Srumbung bersepakat memberikan kelonggaran waktu kepada aparat berwenang dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya terhadap para pelaku penambang illegal dalam rentang waktu 7 x 24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini dibuktikan dengan ekspedisi kurir.
- Bila sudah melebihi batas waktu yang kami sepakati ternyata tidak ada respon yang sesuai dengan seruan kami, maka MWC NU Kec. Srumbung dan para Kades terdampak se-Kec. Srumbung lepas tanggung jawab saat terjadi tindakan inskonstitusional (masa mengamuk) dari warga yang marah dan nekat di luar kendali kami. Dan sudah bisa dipastikan juga akan menimbulkan kerusuhan yang merugikan semua pihak dengan kerugian yang besar dan nyata adanya. "
Hal di atas adalah point penting saat acara Doa Bersama sebagai reaksi maraknya penambangan illegal dengan menggunakan alat berat di wilayah Kec. Srumbung.
"Kami hanya meminta hentikan segala bentuk penambangan illegal di wilayah Srumbung, dan kami juga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas kepada para pelaku penambangan illegal (alat berat) di Srumbung, " jelas Ketua MWC NU Kec. Srumbung, H. Muslih, M.Pd. (*)
(Red/Hendra)