JAKARTA - Usai Setelah Kematian WNA Luxemburg, Ketum Persatuan Wartawan Fast Respon (FRN) Agus Flores Yang Juga Pengacara, Diberi kuasa sebagai Memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketika Agus Flores dikonfirmasi Awak Media, Rabu (5/4) Ia mengatakan bahwa Benar ditetapkan sebagai Kuasa Untuk melaksanakan RUPS di 2 Perusahaan di Indonesia.
Dalam.Peraturan RUPS diatur di UU Perseroan, Ahli Waris sebagai Pemegang Saham 100 Persen di 2 Perusaan, Pemilik Saham Mayoritas dapat memerintahkan Direksi Untuk melakukan RUPS selama 14 Hari.
Jika Direksi tidak melakukan RUPS, maka Dirinya dapat memerintahkan Dewan Komisaris untuk melaksanakan RUPS.
Jika tidak melakukan juga, maka dapat dilakukan Delegasi melalui Pengadilan, untuk melakukan Perubahan Komisaris dan Direksi.
" Itu aturan diatur di UU PT, karena aset Almarhum Joseph yang berada di Bali, Jakarta , Pulau Lampung, Bandung dan seluruh aset lainnya berada di Indonesia dan Luar Negeri , harus dalam pengawasan Ahli Waris , " tegasnya.
(T M FRN)