BANYUMAS - Penegak hukum seharus teliti dan jeli dalam melakukan tugas, apalagi dalam hal melakukan penangkapan kepada orang dalam menjalankan tugasnya, jangan sampai melanggar aturan, melanggar kode etik profesi sebagai polisi, penegak hukum seharusnya menangkap seseorang tidak asal tangkap. Tiga anggota Resmob Banyumas diduga telah melakukan penangkapan yang salah sasaran terhadap dua anggota Perkumpulan Wartawan FRN Jateng di warung angkringan Joglo Banyumas pada hari senin (14/8/2023).
Sumakmun selaku Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Jawa tengah saat didampingi Sekretarinya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oknum Resmob Polresta Banyumas terhadap dua orang wartawan anggota tersebut, " Hanya berdasarkan aduan tanpa didukung bukti bukti yang cukup, mestinya hargai hak hukum anggota saya, hargai asas hukum praduga tak bersalah. setelah di BAP ternyata salah tangkap, " ungkap Sumakmun pada awak media (22/8/2023).
"Kedua anggota saya datang ke banyumas justru ingin tau apa yang sebenarnya terjadi, mereka datang ke banyumas karena sebelumnya ada yang memposting dirinya dengan kata kata "Dicari" dan ada tuduhan bahwa anggota saya tersebut dituduh melakukan tindak pidana merampas barang milik orang lain, dengan dituduh saja melalui medsos sudah sangat menyakitkan dan merugikan anggota saya, anggotaku ngak mungkin melakukan perbuatan apa yang dituduhkan atau melakukan perbuatan sekeji itu." Kata Sumakmun.
"Apalagi kemudian ada tindakan penangkapan dengan cara cara seperti itu sangat dan sangat merugikan anggota saya, padahal mereka datang ke tempat itu ingin mengklarifikasi atas postingan itu dan akan membuktikan secara hukum bahwa mereka tidak pernah melakukan seperti apa yang telah dituduhkan, anggota saya bukanlah seorang penjahat yang harus di perlakukan seperti itu, " tegas Makmun.
" Selaku Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Wilayah Jateng, saya bersama Sekretaris Wilayah Saudara Hendrawan hari senin kemarin tanggal 21Agustus 2023 mendatangi Polresta Banyumas dan bertemu Kanit Reskrim Unit I dan bertemu Kasat Reskrim. Saya menanyakan terkait penangkapan itu dasarnya sudah ada Laporan Polisi atau seperti apa. Menurut Kasat Reskrim baru sebatas aduan, saya hanya menyampaikan kalau sebatas aduan kenapa tidak ada klarifikasi sebelumnya, ketika masih aduan kenapa ada penangkapan disertai penggledahan seperti itu." tutur Sumakmun
Saat Ketua PW FRN Jateng menanyakan dan mengklarifikasi kronologi kejadian, dijawab Kasat Reskrim Polresta Banyumas, " Kasat Reskrim menjawab besok akan saya panggil anggota saya yang sudah melakukan penangkapan tanpa melalui prosdur atau bukti-bukti yang jelas, saya juga kecewa atas tindakan anggota saya." Terangnya.
Lanjut Sumakmun, " Pada intinya permasalahan ini harus diselesaikan sampai tuntas supaya persoalan menjadi terang benderang, apakah tindakan penangkapan terhadap anggota saya itu sudah sesuai SOP Kepolisian atau sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Yang jelas atas tindakan penangkapan seperti itu kedua anggota saya tidak terima karena betapa malunya mereka, apalagi sudah tersebar dan juga didengar keluarganya. Penangkapan yang dilakukan oknum Resmob dimuka umum tanpa mengklarifikasi dulu atau menunjukkan surat tugas penangkapan sebagai anggota kepolisian, diduga penangkapan dua wartawan ini sudah direncanakan sebelumnya." kata Ketua PW FRN Jateng
"Kemudian saya juga akan dampingi kedua anggota saya yang akan laporkan balik ke orang yang telah menuduhnya, dan orang yang diduga membuat laporan palsu, saya dan anggota saya juga akan melaporkan orang orang yang telah menyebarluaskan gambar foto tanpa ijin, juga melaporkan tindakan penangkapan dan penggeledahan kepada anggota saya ke Propam Polresta Banyumas juga kepada Bapak Kapolri, " tegas Sumakmun.
(Tim)