JAKARTA - Kepada Awak Media, Kabareskrim Polri Komjen Pol.Drs H. Agus Adrianto SH.MH, Jumat (7/4/2023) mengatakan bahwa pihaknya memerintahkan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polri untuk melakukan Gelar Perkara terkait Kematian dan Dugaan Penggelapan milik Almarhum Joseph Lois Spartz Warga Negara Asing (WNA) Luxemburg.
" Saya Perintahkan Karo Wasidik Polri, untuk dilakukan Gelar Perkara terhadap Kemarian WNA tersebut, agar mendapatkan kepastian hukum, " tegas orang nomor satu di Bareskrim Tersebut.
Dia juga mengatakan, sebelumnya dirinya telah melakukan atensi perkara tersebut untuk ditangani serius oleh pihak Dirtipidum Polri.
" Keluarga Korban sudah bertemu dengan Sibdit III Dirtipidum, tinggal kita lihat perkembangannya seperti apa, " tegas Kabareskrim.
Diketahui Bahwa Almarhum Joseph Lois Spartz (JLS) merupakan Salah Satu Pengusaha WNA Luxemburg, yang memiliki usahanya di Indonesia. Dimana Kematian dan Aset Almarhum JSL yang mencapai Triliun tersebut dikuasai orang lain. Bukan itu saja namun menurut keterangan kuasa hukumnya, Keluarga JSL mempertanyakan pemindahan buku uang sejumlah Rp. 300 Miliyaran.
Dikonfirmasi Pengacara Keluarga JSL , Agus Flores, mengatakan bahwa keluarganya keberatan terhadap kematian Pamannya, bahkan minta di visum kembali.
" Sayangnya Almarhum JSL di Kremasi, sehingga sulit dilakukan visum kembali, " tegas Agus Flores.
Dia berharap pihak Kepolisian dapat mengungkapkan kasus ini, hingga terang.
(TIM)