Di Duga Oknum Kejaksaan Negeri Wonosobo Tabrak Lari Mengakibatkan Korban Meninggal

    Di Duga Oknum Kejaksaan  Negeri Wonosobo Tabrak Lari Mengakibatkan Korban Meninggal
    Diduga Oknum Kejaksaan Negeri Wonosobo Lakukan Hal Tidak Terhormat

    Wonosobo : Telah terjadi Lakalantas yang diduga melibatkan salah satu pejabat di jajaran kejaksaan negeri Wonosobo berinisial H di pertigaan Sapen dengan mengendarai mobil Merk BMW warna merah dengan sepeda motor merk Honda grand pada 

    Selasa, 31 Januari 2023 sekira pukul 02.00 Wib.

    Berawal ketika sepeda motor yang dikendarai oleh Muhamad Tegar Subagyo ( 20 th ) dengan temanya Septian Hafid Saputra ( 18 th ) dan Sri Lestari ( 20 th ) sepulang menonton hiburan kuda lumping ( Ebleg ), Pada saat itu meluncur dari arah utara  akan berbelok kebarat masuk kearah desa Mlipak tiba tiba muncul sebuah mobil dari arah selatan dengan kecepatan tinggi, sehingga kecelakaan tidak bisa terhindarkan.

    Namun sangat disesalkan mobil BMW warna merah tidak berhenti, tetapi melarikan diri dengan keadaan sepeda motor nyangkut diatas kap mesin, Dan menurut sumber yg tidak mau disebut namanya, pengemudi mobil BMW warna merah itu adalah oknum pejabat dijajaran Kejaksaan negeri Wonosobo dan diduga dalam kondisi mabuk dan sedang bersama seorang wanita. 

    Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Muhamad Tegar Subagyo sebagai pengendara sepeda motor Honda grand, dan dua orang luka berat. Selanjutnya korban ditolong oleh para tukang ojek yang sedang mangkal di dekat pertigaan Sapen, dilarikan ke Rumah sakit.

    Saat awak media berkunjung ke rumah korban Rabu, 1 Maret 2023 tampak kedua korban sudah beranjak membaik, dan dikatakan pula oleh ibu korban bahwa semua biaya perawatan sampai sembuh menjadi tanggung jawab H. Terkait dengan santunan asuransi Jasa Raharja, keluarga korban juga menyampaikan sudah menerima secara utuh.

    Selanjutnya awak media bergegas berkunjung ke unit lakalantas Polres Wonosobo, untuk menemui Kanit laka Polres Wonosobo, tidak berada ditempat, yang sebelumnya sudah konfirmasi terlebih dahulu, tetapi yang bersangkutan ternyata masih berada diluar kota. Sehingga awak media belum mendapatkan hasil klarifikasi dari unit lakalantas Polres Wonosobo.

    Ketika awak media berkunjung ke kantor Kejaksaan negri Wonosobo, yang kemudian ditemui oleh kasi Intel kejaksaan negri Wonosobo Djoko Tri Atmojo menjelaskan bahwa, kasus lakalantas itu sudah ditangani dan diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak pengemudi dengan keluarga korban.

    Sementara sebagian masyarakat berharap bahwa adanya kasus lakalantas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, aparat penegak hukum dapat bersikap adil terhadap setiap kasus lakalantas. Hal ini disebabkan oleh sikap pengemudi yang pada saat terjadinya lakalantas, pengemudi tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana diatur dalam Undang-undang lalulintas dan angkutan jalan no. 22 tahun 2009, tentang kewajiban pengemudi yang terlibat lakalantas.
    (NoerSobo)

    Acc : Jurnalis 
    ( Purwo Santoso )

    Nurhidayat

    Nurhidayat

    Artikel Sebelumnya

    Kodim dan Polres Wonosobo Gelar Apel Sinergitas...

    Artikel Berikutnya

    Brigjen TNI Antonio Da Silva Mengajak Tomas...

    Berita terkait